Ipda OS telah divonis atas kasus penembakan yang menewaskan Poltak Pasaribu. Ipda OS divonis 2 tahun penjara karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal.
TNI menyatakan dua serdadunya telah menggagalkan aksi sembilan orang begal di dekat Pasar Kebayoran Baru. Awalnya, begal mencoba menyerang dua prajurit TNI.