Bejat, Pria di Sidoarjo Sodomi Penyandang Tunarungu

Bejat, Pria di Sidoarjo Sodomi Penyandang Tunarungu

Suparno - detikJatim
Senin, 25 Jul 2022 14:11 WIB
Pelaku sodomi di Sidoarjo
Foto: Pelaku sodomi di Sidoarjo (Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Bejat, kata ini pantas dialamatkan kepada TH (28). Pria asal Jember ini tega menyodomi korban anak berkebutuhan khusus di Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintaro mengatakan kasus tersebut berawal saat korban yang tunarungu dan pelaku saling berkenalan di media sosial.

Pelaku kemudian meminta korban datang ke tempatnya. Dan di sana, pelaku lantas melakukan aksinya dengan ancaman ke korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku mengancam korban untuk tidak cerita ke siapa pun," kata Kusumo Wahyu kepada wartawan saat press release, Senin (25/7/2022).

Karena diancam, korban yang berusia 21 tahun itu takut untuk melaporkan. Hingga pada awal 2022, ia merasakan rasa sakit pada duburnya. Saat diperiksakan ibunya ke klinik kesehatan. Setelah diperiksa secara medis diketahui bahwa korban menjadi korban sodomi.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil pemeriksaan media akhirnya korban berani bercerita ke ibunya, jika ia telah disodomi TH. Kemudian ibu korban melaporkan ke Polresta Sidoarjo," tutur Kusumo.

Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polresta Sidoarjo selanjutnya menangkap pelaku. Dalam pemeriksaan, pelaku diketahui telah beristri dan mempunyai 1 anak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 290 KUHP tentang Perbuatan Cabul. Adapun ancaman hukuman maksimal 7 tahun pidana penjara.

"Pelaku akan dijerat pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tandas Kusumo.




(abq/iwd)


Hide Ads