Restorative justice (RJ) dalam KDRT bukan jalan pintas, melainkan upaya pemulihan. Komitmen dan pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah kekerasan berulang.
Polresta Sidoarjo membentuk Pokdarkamtibmas Bhayangkara untuk sinergi Polri-masyarakat. Tujuannya, menciptakan lingkungan aman dan meningkatkan kesadaran hukum.