Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta tidak membebankan restitusi kepada tiga anggota TNI AL yang menembak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman hingga tewas.
Polres Karimun menangkap dua pria yang berprofesi sebagai pengacara dan wartawan, karena memeras tiga camat. Barang bukti uang Rp 29,9 juta turut diamankan.
Dua oknum TNI AL dituntut penjara seumur hidup dalam kasus penembakan maut terhadap Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil di rest area Tol Jakarta-Tangerang.
Tiga terdakwa oknum TNI AL penembak bos rental mobil yang menewaskan Ilyas Abdurrahman akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer, Jakarta, hari ini.