detikNews
Pukat UGM Kaget MA Golongkan Korupsi Rp 25 Miliar ke Kategori Sedang
Pukat UGM kaget Mahkamah Agung (MA) menggolongkan korupsi Rp 25 miliar masuk kategori sedang. Hal itu diatur dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020.
Senin, 03 Agu 2020 10:18 WIB