Satpol PP Palembang, Sumatera Selatan, melarang PKL dan pedagang kopi keliling untuk berjualan di sepanjang Jalan POM IX. Jika melanggar maka akan ditertibkan.
Anwar mengatakan penertiban bangunan dilakukan mulai pagi hari tadi. Dari 17 bangunan tersebut, dua bangunan di antaranya telah dilakukan pembongkaran mandiri.