Melihat rentetan peristiwa yang terjadi, dapat dipahami bahwa Putusan MK 90 adalah putusan yang bermasalah dari segi etika dan dari segi konflik kepentingan.
Pemerintah Kota, KPU, dan Bawaslu Kota Semarang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di lobi kantor Wali Kota Semarang, Kamis (9/11) malam.