DKPP menjatuhkan putusan etik berupa sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Hasyim terbukti bersalah dalam perkara tindak asusila.
Partai Hanura belum memutuskan arah dukungan terhadap sejumlah bakal Cakada pada Pilkada 2024. Hanura masih menggodok dan menyeleksi bakal calon yang mendaftar.
Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bisa dijerat secara pidana di kasus asusila yang membuatnya dipecat. Hasyim pun terancam penjara jika kasusnya diproses pidana.