JPU telah membacakan surat dakwaannya. Salah satunya isinya Ferry Irawan disebut sempat mencolek bagian intim Venna Melinda sebelum terjadi dugaan KDRT.
Ressa Herlambang dilaporkan oleh Cleo, seseorang yang mengaku jadi korban penipuannya. Cleo mengklaim dapat restu dari ibunda Ressa untuk buat laporan.
Perempuan yang diduga penculik anak di Situbondo dinyatakan sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Ini setelah proses pemeriksaan psikiater keluar.