Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan mahasiswanya. K kini ditetapkan sebagai DPO kepolisian.
Pengamat hukum Dr Ibnu Subarkah menilai RUU KUHAP Maret 2025 belum cerminkan sistem peradilan pidana yang terintegrasi dan seimbang. Hanya dibebankan ke polisi.