Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) divonis 9 tahun penjara atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan didenda Rp 1 miliar.
KPK mengembangkan kasus korupsi jalur rel DJKA Medan. Beberapa terdakwa telah divonis, dan gelar perkara untuk penuntutan lebih lanjut telah dilakukan.
Jaksa meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng, Marcella Santoso dkk.