Pemerintah membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sebagai pengganti, pemerintah akan membentuk Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan (DPSNP).
Sema Unimed meminta Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi direvisi.
Melihat persoalan ini, Lestari pun mengimbau para pemangku kepentingan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi.