Masih ada aja yang nekat ngebut pas naik SUV bongsor di tol. Ujung-ujungnya kecelakaan, mobil melintir lalu terguling seperti yang terjadi di Tol Jatibening.
Penyidik menetapkan AK sebagai tersangka penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
Oknum TNI AL Serda M kini ditahan di Pomal Kodaeral III usai diduga menganiaya dua warga di Depok hingga menyebabkan satu tewas. Penyelidikan terus dilakukan.