Seorang terapis spa di Surabaya didakwa mencuri Rp 1,2 miliar dari rekan kerjanya. Uang tersebut mengalir ke berbagai rekening, termasuk milik rekan lainnya.
Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli, Nur Alia Lase, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus pungli Rp 5 juta. Sidang lanjutan dijadwalkan.