Polda Riau membongkar jaringan pengiriman pekerja migran ilegal, menangkap dua transportir. 22 korban teridentifikasi, ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
KemenP2MI dan Pemkab Soppeng berkolaborasi untuk perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Sosialisasi dilakukan untuk memastikan penempatan yang sesuai prosedur.