Kejari Jaksel mengeksekusi anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo, ke lapas Salemba.
Asrizal (40) dihukum 6 tahun penjara dan Widya Astuti (30) dihukum 5 tahun penjara. Mereka bersekongkol menjual meterai palsu hingga negara merugi Rp 37 miliar.