detikNews
Isi Pasal 47 RUU TNI, Prajurit Bisa Ditempatkan di 16 Kementerian/Lembaga
DPR menegaskan hanya ada 3 pasal yang dibahas dalam RUU TNI, salah satunya pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif di K/L tertentu. Berikut ini isinya.
Senin, 17 Mar 2025 12:10 WIB