Bursa kripto Bybit menjadi korban serangan siber, dan menelan kerugian mencapai USD 1,5 miliar atau sekitar Rp 24,4 triliun, alias terbesar sepanjang sejarah.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 31 Januari 2025, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 33,39 triliun.
Pemerintah Rusia melarang penambangan kripto di 10 kawasannya selama enam tahun. Alasan utamanya adalah konsumsi listrik yang terlalu besar untuk aktivitas ini.