Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi jajaran Direktorat Reserse Siber Polda metro Jaya yang bisa membongkar penipuan kripto internasional
Kejati Sulsel menetapkan ALW, pegawai bank BUMN, sebagai tersangka penilapan dana nasabah Rp 2,2 miliar untuk utang dan trading kripto. Penyidikan berlanjut.
Penipuan trading kripto yang dibongkar Polda Metro ternyata melibatkan WN Malaysia. Polisi saat ini koordinasi dengan interpol untuk menelusuri saham korban.