Mulai 1 Februari 2025, pengecer elpiji 3 kg dilarang menjual gas secara eceran. Mereka harus beralih menjadi pangkalan resmi untuk mendapatkan stok subsidi.
Empat karyawan rumah makan Kebuli Tarim di Pasuruan mengalami luka bakar serius akibat insiden elpiji. Mereka dirujuk ke RSUD Sidoarjo untuk perawatan.