detikNews
KPK Kecewa Vonis Eks Bupati Talaud Disunat Jadi 2 Tahun Penjara
MA menyunat hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip, dari 4,5 tahun menjadi 2 tahun penjara. KPK menyayangkan potongan vonis tersebut.
Rabu, 09 Jun 2021 20:51 WIB