Disdag Kulon Progo mengatakan penarikan dilakukan untuk mengantisipasi adanya beras kemasan yang diduga dioplos oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama beberapa instansi terkait lainnya melakukan inspeksi dadakan (Sidak) di Gudang Pasar Induk Beras Cipinang.
Kejaksaan Agung mulai menyelidiki dugaan korupsi beras tidak sesuai standar. Koordinasi dengan Polri dan TNI dilakukan untuk menghindari tumpang-tindih.