Sejak 2023, Otorita IKN menindak aktivitas ilegal di kawasan tersebut. Penindakan dilakukan melalui pembentukan Satgas melibatkan sejumlah kementerian/lembaga.
Pemerintah bentuk Satgas untuk menertibkan praktik pengeboran minyak ilegal. Langkah ini memperkuat cadangan minyak nasional dan menindak aktivitas ilegal.