detikNews
KUHP Baru: Penghina Kepala Negara Sahabat Dipenjara 2 Tahun
KUHP baru mempertahankan pasal penghinaan kepada kepala negara sahabat. Yang berbeda, KUHP baru menurunkan ancaman hukuman menjadi 2 tahun penjara.
Senin, 12 Des 2022 15:22 WIB