Dimas Radika divonis 1,5 tahun penjara karena menipu koruptor proyek Kapal Majapahit senilai Rp 470 juta. Kasus ini terkait dengan korupsi di Mojokerto.
Kantor Imigrasi Soetta mengungkap sejumlah calon haji nonprosedural dicegah keberangkatannya ke Saudi. Para calon haji ilegal itu nekat pakai visa kerja.