Dukun di Peru menggelar ritual mistik dan tradisional, termasuk persembahan kepada Dewa Bumi. Mereka meminta agar pandemi Covid-19 berakhir di tahun 2022.
Kiai S (50) divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar setelah terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap santriwati. Ia menerima hukuman itu.
Penggugat presidential threshold agar menjadi 0% terus berdatangan ke MK. Terbaru, 4 orang ikut menggugat peraturan tersebut sehingga total menjadi 48 orang.