"Sebenarnya, ketika berbicara penggunaan video conference dalam praktek peradilan pidana sebagaimana yang disinggung Pak Jampidum pernah dilakukan," kata Fito.
Djoko Tjandra masih leluasa. Berstatus buronan, Djoko Tjandra kini menanti permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkaranya untuk bebas dari jerat pidana.
KPK kembali memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.
Pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan, mengklaim penahanan kliennya di Rutan Salemba tidak sah. Karena itu, Otto meminta agar Djoko Tjandra dibebaskan.