detikNews
2 Perempuan di Pasangkayu Sulbar Ditangkap karena Lakukan TPPO
Dua perempuan berinisial RU (20 tahun) dan NU (34 tahun) di Pasangkayu, Sulawesi Barat ditangkap polisi. Keduanya diduga melakukan praktik perdagangan manusia.
Kamis, 04 Mar 2021 00:52 WIB