detikInet
Rekam Medis Elektronik Diwajibkan, Dewan TIK Wanti-wanti Keamanan Data
Lewat PMK 24 tahun 2022 diwajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk menggunakan rekam medis elektronik sebagai dokumen dalam pemberian pelayanan.
Jumat, 10 Feb 2023 11:45 WIB