Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat aspresiasi kinerja Polri.
Ketut mengatakan tim jaksa peneliti nantinya akan mempelajari berkas perkara dan akan memberikan petunjuk perihal kelengkapan berkas kepada kepolisian.