detikNews
Polisi: Nurhayati Kooperatif, namun Masuk Rangkaian Terjadinya Korupsi
Ibrahim mengakui Nurhayati tak menikmati uang tersebut, meski demikian Nurhayati dianggap melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Selasa, 22 Feb 2022 13:04 WIB