PNS harus netral selama pemilu berlangsung. Bahkan, PNS dilarang mengomentari, menyukai hingga bergabung dalam grup/akun pemenangan peserta Pemilu 2024.
PNS dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau 'follow' dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu di media sosial.
ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau 'follow' dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu. Ini aturannya.