Dalam aturan baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022, JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun. Bagaimana kalau mau cairkan sebelum itu?
Kebocoran data kependudukan tidak bisa dianggap enteng. Pengelola data haruslah amanah, karena masyarakat rugi dua kali. Tak pegang data, tapi kena dampaknya.