Kejati Sumut menyita uang sebesar Rp. 113.435.080.000, dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset PTPN 1 Regional 1 ke PT. NDP melalui KSO dengan Ciputra Land.
Bank Syariah Muamalah Banten, didirikan pada 1994, berkomitmen untuk kemandirian ekonomi umat. Fokus pada pembiayaan UMKM, telah salurkan 600 Miliar Rupiah.