detikNews
Ijazah Tidak Boleh Ditahan Perusahaan, Simak Aturannya!
Perusahaan dilarang menahan ijazah milik pekerja/buruh. Jika ijazah ditahan tanpa adanya alasan hukum yang sah, perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana.
Minggu, 25 Mei 2025 12:24 WIB