Tak lebih dari satu hari, DPR dan pemerintah melakukan revisi kilat UU Pilkada, yang substansinya telah terang mengangkangi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pilkada 2024 bakal menggunakan aturan sesuai putusan MK. Dengan demikian, PDIP bisa mengusung calon sendiri karena punya suara melebihi ambang batas di Jakarta.
Ambang batas pencalonan gubernur Jakarta cuma 7,5%. Ini daftar parpol-parpol yang sebenarnya bisa mengusung cagub tanpa koalisi. Ada parpol mau berubah pikiran?