Pengusaha Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi terkait pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Briptu WT, oknum polisi di Pemalang, ditetapkan tersangka penipuan penerimaan Polri usai korban menyetor Rp 900 juta. Kasus ini pun menemui babak baru.
Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar. Dari hasil gratifikasi, Eko membeli sejumlah barang mewah.
Gazalba Saleh diketahui membeli sebuah rumah Rp 7,5 miliar dengan uang tunai atau cash. Uang itu dibawanya dengan dua koper berisi rupiah dan dolar Singapura.