Seorang guru mengaji di Palu, AA, ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual anak. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 tahun penjara.
Olla Ramlan mengungkap kedekatannya dengan Teuku Ryan, berondong yang diduga pacarnya. Mereka terlihat bersama dalam momen kebersamaan di media sosial.