Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Zulfurqan (20) yang merupakan terdakwa pembunuhan seorang mahasiswa.
BBKSDA Papua meminta maaf atas pemusnahan barang bukti burung cenderawasih yang memicu kerusuhan. Mereka berkomitmen untuk melestarikan budaya dan satwa.