Polisi terus menyelidiki kasus pria berinisial A (42) yang membacok ibu kandungnya, L (61), di Cengkareng, Jakbar. A dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Pria berinisial EA (21) ditangkap atas dugaan pelecehan anak berusia 5 tahun di Cengkareng. EA, yang merupakan keluarga korban, ditetapkan sebagai tersangka.
Pria berinisial A (42), yang membacok ibu kandungnya di Cengkareng, Jakarta Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka. A terancam hukuman lima tahun penjara.