BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa jenis kepesertaan yang bisa diikuti oleh masyarakat, seperti Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).
Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Artinya, peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rawamangun Deni Suwardani berharap siswa yang mengikuti kegiatan ikut menyebarluaskan informasi yang telah didapat.