Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta atas perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa yakini Hasto bersalah.
Jaksa KPK mengatakan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menggunakan nomor luar negeri untuk menyamarkan jejak komunikasi dengan buron legenda Harun Masiku.