Mulanya terdapat 310 perkara hasil pilkada yang teregistrasi di MK. Dari 310 perkara itu, saat ini tersisa 40 perkara yang akan berlanjut ke sidang pembuktian.
MK memutuskan 138 perkara sengketa Pilkada tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian. Sebanyak 20 perkara lainnya akan berlanjut ke pemeriksaan pembuktian.