Paslon RMB-ATK menggugat hasil PSU Pilkada Palopo ke MK, meminta diskualifikasi paslon Naili-Ome karena pelanggaran administrasi. KPU Sulsel menanggapi.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hasil Pilkada Banjarbaru. MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Banjarbaru.