Terapis spa Nur Hasannah didakwa mencuri Rp 1,2 miliar dari rekannya, menggunakan uang untuk membeli emas. Pencurian terjadi antara Agustus dan September 2024.
Terapis spa di Surabaya didakwa mencuri Rp 1,2 miliar dari rekan kerjanya. Uang digunakan untuk perhiasan dan hotel mewah. Proses hukum sedang berlangsung.
Seorang terapis spa di Surabaya didakwa mencuri Rp 1,2 miliar dari rekan kerjanya. Uang tersebut mengalir ke berbagai rekening, termasuk milik rekan lainnya.
Kasus pengurasan rekening terapis Spa di Surabaya, Tonny Soegiono, mencapai Rp 1,285 miliar. Terdakwa Nur Hasannah diduga mentransfer dana ke sejumlah rekening.