Anggota DPRD Fraksi Golkar Ivan Rusvansyah Trisya menjadi tersangka kasus penipuan. Golkar merespons tegas dengan mencoret Ivan dari kepengurusan partai.
Anggota DPRD Kota Sukabumi Komisi II Fraksi Golkar inisial IRT (41) tersandung kasus pidana tipu gelap. Dia diduga melakukan penipuan kepada perusahaan leasing.