KPU Jakarta menyiapkan 31 TPS di lokasi-lokasi khusus Jakarta. Diantaranya lembaga pemasyarakatan, rumah sakit, rumah susun, dan tempat lainnya untuk pilgub
KPU Sumut menetapkan syarat minimal pencalonan di Pilgub Sumut 2024 adalah 7,5 persen dari suara sah parpol maupun gabungan parpol. Syarat itu ikuti putusan MK.
Ketua KPU DKI Wahyu Dinata mengatakan bahwa penetapan syarat minimal suara sah partai politik mengajukan calon gubernur dan wakilnya paling sedikit 7,5%.