KPK beralasan kebijakan itu sesuai dengan aturan terbaru dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah direvisi dan berlaku awal tahun ini.
MK memerintahkan KPU untuk menyandingkan ulang suara partai politik pemilihan DPRD antara C Hasil tally (turus) dan C Hasil salinan di dapil Sekadau 3.