Kivlan Zen divonis 4 bulan 15 hari kurungan penjara karena kasus kepemilikan senjata api. Kivlan menuduh putusan hakim itu adalah dendam politik dari Wiranto.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini menggelar sidang vonis Kivlan Zen atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam.