KPK merespons gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (Sesma) Prof Dr Hasbi Hasan. KPK menyatakan siap menghadapi gugatan tetsebut.
Sekretaris MA tidak terima dengan langkah KPK dan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. PN Jaksel telah menentukan hakim yang akan mengadili praperadilan itu.