Seorang pegawai honorer di PN Sukabumi diberhentikan setelah dugaan kasus kesusilaan. Pengadilan menegaskan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja bakal mendapatkan pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).